Custom Clearance
Custom clearance adalah proses pemeriksaan dan pelepasan barang oleh otoritas Bea Cukai sebelum barang tersebut diizinkan untuk masuk maupun keluar dari wilayah pabean Indonesia. Proses ini mencakup penyusunan dan pengajuan dokumen pemberitahuan pabean, perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh, dan bea masuk), klasifikasi kode HS barang, hingga koordinasi pemeriksaan fisik (behandle) apabila diperlukan oleh petugas Bea Cukai.
Mengingat regulasi kepabeanan terus mengalami penyesuaian, penanganan oleh tim yang memahami ketentuan terkini menjadi kunci untuk menghindari keterlambatan maupun risiko sanksi administratif.